Frequently Asked Questions

Prosedur Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran
  1. Unit Kerja WBS menerima dan menyeleksi Pengaduan yang diterima, apakah terdapat indikasi awal kemudian mereview apakah sesuai dengan kriteria pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti? Bila YA, Pengaduan diteruskan/diungkapkan ke KOMITE ETIK, bila TIDAK proses Sistem Pelaporan Pelanggaran selesai.
  2. KOMITE ETIK menerima laporan dari Unit Kerja WBS dan melakukan review awal kesesuaian dengan kriteria pelanggaran dari laporan pengungkapan (disclosure). KOMITE ETIK memutuskan hasil review dan pemeriksaan. Apabila KOMITE ETIK memutuskan terdapat pelanggaran dan membutuhkan informasi tambahan, maka dilakukan pendalaman/investigasi sesuai kebutuhan. Apabila KOMITE ETIK tidak menemukan ada pelanggaran, maka kasus ditutup/selesai.
  3. KOMITE ETIK menetapkan rekomendasi apakah akan dilakukan investigasi lanjutan oleh Tim Investigasi (Unit Kerja WBS, SPI atau Tim Auditor Independen)
  4. Tim Investigasi melakukan investigasi lanjutan terhadap Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada KOMITE ETIK.
  5. Dari laporan investigasi lanjutan oleh Tim Investigasi, KOMITE ETIK menetapkan rekomendasi tindakan selanjutnya. Bila tidak terbukti atau selesai, maka Laporan Pelanggaran akan ditutup.
  6. Apabila Pengaduan tersebut terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Apabila Pengaduan tersebut terbukti mengandung unsur tindak pidana umum/kriminal atau korupsi maka diteruskan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  8. Seluruh proses Investigasi atas Pengaduan wajib dibuatkan Berita Acara.


 Last updated Thu, Oct 20 2016 2:11pm

Please Wait!

Please wait... it will take a second!