Frequently Asked Questions

Perlindungan Terhadap Pelapor

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan apabila pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor;
  2. Walau diperbolehkan, namun penyampaian pelaporan secara anonim, yaitu tanpa identitas, tidak direkomendasikan. Pelaporan secara anonim menyulitkan dilakukannya komunikasi untuk tindak lanjut atas pelaporan;
  3. Perseroan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun;
  4. Perlindungan yang diberikan oleh perseroan berupa perlindungan dari tekanan, dari penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, hingga tindakan fisik;
  5. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak – pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut;
  6. Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan. Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada pelapor yang lengkap identitasnya;
  7. Perlindungan diatas tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah. Pelapor yang melakukan laporan palsu dan/atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;


 Last updated Thu, Oct 20 2016 2:05pm

Please Wait!

Please wait... it will take a second!