Frequently Asked Questions
Perlindungan Terhadap Pelapor
- Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan apabila pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor;
- Walau diperbolehkan, namun penyampaian pelaporan secara anonim, yaitu tanpa identitas, tidak direkomendasikan. Pelaporan secara anonim menyulitkan dilakukannya komunikasi untuk tindak lanjut atas pelaporan;
- Perseroan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun;
- Perlindungan yang diberikan oleh perseroan berupa perlindungan dari tekanan, dari penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, hingga tindakan fisik;
- Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak – pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut;
- Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan. Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada pelapor yang lengkap identitasnya;
- Perlindungan diatas tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah. Pelapor yang melakukan laporan palsu dan/atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Last updated Thu, Oct 20 2016 2:05pm