Frequently Asked Questions

Ruang Lingkup
Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) merupakan sistem yang mengelola Pengaduan mengenai perbuatan melawan hukum, tidak etis/tidak semestinya dimana pengaduan tersebut dijamin kerahasiaannya dan digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Karyawan dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.

Ruang lingkup pelanggaran meliputi hal – hal sebagai berikut :
a. Menerima atau melakukan penyuapan;
b. Kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian finansial ataupun non-finansial;
c. Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan
narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
d. Pelanggaran Code of Conduct Perseroan seperti penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perseroan, benturan kepentingan gratifikasi;
e. Pelanggaran prosedur operasi baku (SOP) Perseroan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
f. Tindakan yang membahayakan keselamatan kerja dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perseroan;
g. Pelanggaran Sistem Pengendalian Intern;


 Last updated Thu, Oct 20 2016 2:01pm

Please Wait!

Please wait... it will take a second!